twitter
rss



Hadirnya homeschooling beberapa tahun belakangan ini turut meramaikan dunia pendidikan Indonesia. Sebagai salah satu alternatif pendidikan yang relatif baru, tentu saja masih banyak kalangan yang meragukan homeschooling. Pernyataan seputar homeschooling pun muncul seperti tentang siapa gurunya, di mana tempat belajarnya, apa yang dipelajari, bagaimana proses belajar home-schooler (pelaku homeschooling), bagaimana evaluasinya dan lain sebagainya.
Perntanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya adalah pertanyaan mengenai bagaimana kurikulum homeschooling itu sendiri. Berbeda dengan jalur Pendidikan Non formal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C, sampai saat ini belum ada kurikulum baku yang ditetapkan oleh pemerintah untuk homeschooling. Dalam pelaksanaannya, setiap homeschooling memiliki kurikulum yang berbeda-beda.
Kurikulum homeschooling memang bersifat customized. Artinya, homeschooling memiliki pilihan untuk menentukan kurikulum yang diacu sesuai dengan kebutuhan dan minat homeschooler, ingin memperoleh ijazah resmi dari pemerintah dengan mengikuti ujian kesetaraan. Kurikulum yang digunakan harus diintegrasikan dengan kurikulum Departemen Pendidikan Nasional dan bahan-bahan pelajaran yang diujikan dalam ujian kesetaraan ke dalam program homeschooling yang dilaksanakan.
Secara harfiah, homeschooling adalah sekolah yang diadakan di rumah, namun secara hakiki ia adalah sebuah sekolah alternarif yang menempatkan anak sebagai subjek dengan pendekatan pendidikan secara at home. Dengan pendekatan ini, anak merasa nyaman. Mereka bisa belajar sesuai dengan keinginan dan gaya belajar masing-masing, kapan saja dan di mana saja, sebagaimana ia tengah berada di rumahnya sendiri. (Versiansyah, 2007: 18) Secara prinsipil, homeschooling atau sekolah rumah menurut Kembara (2007: 16) adalah konsep pendidikan pilihan yang diselenggarakan oleh orang tua. Proses belajar mengajar diupayakan berlangsung dalam suasana kondusif dengan tujuan agar potensi setiap anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.
Menurut Yulaelawati (2006), homeschooling atau dalam bahasa Indonesianya sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan secara sadar, teratur, dan terarah yang dilakukan oleh orang tua atau keluarga. Dalam konteks itu, proses belajar mengajar berlangsung dalam suasana yang kondusif. Tujuannya adalah agar setiap potensi yang dimiliki peserta didik berkembang secara maksimal.
Dalam Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan homeschooling didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1, ayat 1, dalam undang-undang tersebut berisi "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya."
Hal ini berarti bahwa tidak ada pembatasan bahwa proses pendidikan hanya boleh dilaksanakan melalui pendidikan formal di dalam kelas, berkelompok, dan harus dengan satu atau dua guru yang berdiri di depan kelas. Pendidikan dapat juga diperoleh dengan cara informal dan hasilnya dapat diakui setelah peserta didik mengikuti ujian kesetaraan melalui Paket A, Paket B, dan Paket C.
Hal ini ditegaskan dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat 1 bahwa "Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkunan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri". Pada ayat (2), dinyatakan bahwa "Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar pendidikan nasional. Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional telah mengatur pelaksanaan homeschooling dengan mengeluarkan buku panduan yang berjudul "Komunitas Rumah sebagai Satuan Pendidikan Kesetaraan".
Komunitas homeschooling sendiri merupakan satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal. Acuan mengenai eksistensi komunitas homeschooling terdapat dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat 4. Ayat tersebut berisi "Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis". Dalam homeschooling itu sendiri, orang tua bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan homeschooler. Karena itu, orang tua juga berperan sebagai pengembang kurikulum.
Homeschooling adalah salah satu model sekolah alternatif, juga sekolah alam yang memungkinkan anak belajar dengan cara masing-masing yang membebaskan mereka untuk berkreasi, mengekspresikan perasaan, dan sebagainya. Intinya tidak membebani anak dan tidak menjadikan sekolah itu seperti penjara. Seharusnya, sekolah itu membebaskan ide-ide kreatif mereka. Seto Mulyadi mengemukakan bahwa "Pendidikan itu untuk anak, belajar itu hak dan bukan kewajiban". Sekarang anak-anak lebih banyak diperlakukan seperti robot; harus patuh, anak untuk kurikulum, sarat kekerasan, dan kadang sekadar mengejar nilai bukan proses. Ini sangat merugikan bagi pengembangan kreativitas dan kemandirian anak. Kalau ada delapan standar pendidikan nasional yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), maka yang harus diikuti hanya tiga; yaitu standar isi kurikulum, standar kompetensi lulusan dan standar evaluasi. Sebaliknya, standar proses, standar guru, standar biaya, standar sarana prasarana, bebas. Adapun cara mengevaluasinya yaitu dengan menggunakan pertanyaan-pertanyaan standar kompetensi yang diharuskan. Seto Mulyadi menambahkan bahwa penelitian di AS menunjukkan, mereka yang di home schooling, secara akademik maupun psiko-sosial banyak yang lebih tinggi daripada anak-anak yang di sekolah biasa.
Di homeschooling sendiri, guru hanya berperan sebagai fasilitator proses belajar. Guru juga bisa belajar bersama-sama dengan peserta didik. Tempat belajrnya bisa di mana saja, di tenda, rumah, atau pasar. Sesekali mereka bisa diajak keluar, misalnya ke kantor polisi, pemadam kebakaran atau apa saja. Intinya homeschooling tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Bukan anak untuk kurikulum, tetapi kurikulum untuk anak. Jadi, kurikulum didesain untuk anak dalam kondisi yang berbeda.
 

0 komentar:

Posting Komentar