Hadirnya
homeschooling beberapa tahun belakangan ini turut meramaikan dunia
pendidikan Indonesia. Sebagai salah satu alternatif pendidikan yang relatif
baru, tentu saja masih banyak kalangan yang meragukan homeschooling. Pernyataan seputar homeschooling
pun muncul seperti tentang siapa gurunya, di mana tempat belajarnya, apa yang
dipelajari, bagaimana proses belajar home-schooler (pelaku homeschooling), bagaimana
evaluasinya dan lain sebagainya.
Perntanyaan-pertanyaan
tersebut sebenarnya adalah pertanyaan mengenai bagaimana kurikulum homeschooling itu
sendiri. Berbeda dengan jalur Pendidikan Non formal seperti Paket A, Paket B,
dan Paket C, sampai saat ini belum ada kurikulum baku yang ditetapkan oleh
pemerintah untuk homeschooling. Dalam pelaksanaannya, setiap homeschooling memiliki kurikulum yang
berbeda-beda.
Kurikulum homeschooling
memang bersifat customized. Artinya, homeschooling memiliki pilihan untuk menentukan
kurikulum yang diacu sesuai dengan kebutuhan dan minat homeschooler, ingin
memperoleh ijazah resmi dari pemerintah dengan mengikuti ujian kesetaraan.
Kurikulum yang digunakan harus diintegrasikan dengan kurikulum Departemen
Pendidikan Nasional dan bahan-bahan pelajaran yang diujikan dalam ujian
kesetaraan ke dalam program homeschooling yang dilaksanakan.
Secara
harfiah, homeschooling adalah sekolah yang diadakan di rumah, namun secara hakiki ia adalah
sebuah sekolah alternarif yang menempatkan anak sebagai subjek dengan
pendekatan pendidikan secara at home. Dengan pendekatan ini, anak merasa
nyaman. Mereka bisa belajar sesuai dengan keinginan dan gaya belajar
masing-masing, kapan saja dan di mana saja, sebagaimana ia tengah berada di
rumahnya sendiri. (Versiansyah, 2007: 18) Secara prinsipil, homeschooling atau sekolah
rumah menurut Kembara (2007: 16) adalah konsep pendidikan pilihan yang
diselenggarakan oleh orang tua. Proses belajar mengajar diupayakan berlangsung
dalam suasana kondusif dengan tujuan agar potensi setiap anak yang unik dapat
berkembang secara maksimal.
Menurut
Yulaelawati (2006), homeschooling atau dalam bahasa Indonesianya sekolah rumah adalah
proses layanan pendidikan secara sadar, teratur, dan terarah yang dilakukan
oleh orang tua atau keluarga. Dalam konteks itu, proses belajar mengajar
berlangsung dalam suasana yang kondusif. Tujuannya adalah agar setiap potensi
yang dimiliki peserta didik berkembang secara maksimal.
Dalam Sistem
Pendidikan Nasional, penyelenggaraan homeschooling didasarkan pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1, ayat
1, dalam undang-undang tersebut berisi "Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya."
Hal ini
berarti bahwa tidak ada pembatasan bahwa proses pendidikan hanya boleh
dilaksanakan melalui pendidikan formal di dalam kelas, berkelompok, dan harus
dengan satu atau dua guru yang berdiri di depan kelas. Pendidikan dapat juga
diperoleh dengan cara informal dan hasilnya dapat diakui setelah peserta didik
mengikuti ujian kesetaraan melalui Paket A, Paket B, dan Paket C.
Hal ini
ditegaskan dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat 1 bahwa
"Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkunan
berbentuk kegiatan belajar secara mandiri". Pada ayat (2), dinyatakan
bahwa "Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama
dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai
dengan standar pendidikan nasional. Pemerintah, dalam hal ini Direktorat
Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional telah mengatur
pelaksanaan homeschooling dengan mengeluarkan buku panduan yang berjudul "Komunitas
Rumah sebagai Satuan Pendidikan Kesetaraan".
Komunitas
homeschooling sendiri merupakan satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal.
Acuan mengenai eksistensi komunitas homeschooling terdapat dalam Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat 4. Ayat
tersebut berisi "Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus,
lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis". Dalam homeschooling
itu sendiri, orang tua bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan
homeschooler. Karena itu, orang tua juga berperan sebagai pengembang kurikulum.
Homeschooling adalah
salah satu model sekolah alternatif, juga sekolah alam yang memungkinkan anak
belajar dengan cara masing-masing yang membebaskan mereka untuk berkreasi,
mengekspresikan perasaan, dan sebagainya. Intinya tidak membebani anak dan
tidak menjadikan sekolah itu seperti penjara. Seharusnya, sekolah itu
membebaskan ide-ide kreatif mereka. Seto Mulyadi mengemukakan bahwa
"Pendidikan itu untuk anak, belajar itu hak dan bukan kewajiban".
Sekarang anak-anak lebih banyak diperlakukan seperti robot; harus patuh, anak
untuk kurikulum, sarat kekerasan, dan kadang sekadar mengejar nilai bukan
proses. Ini sangat merugikan bagi pengembangan kreativitas dan kemandirian
anak. Kalau ada delapan standar pendidikan nasional yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP), maka yang harus diikuti hanya tiga; yaitu
standar isi kurikulum, standar kompetensi lulusan dan standar evaluasi.
Sebaliknya, standar proses, standar guru, standar biaya, standar sarana
prasarana, bebas. Adapun cara mengevaluasinya yaitu dengan menggunakan
pertanyaan-pertanyaan standar kompetensi yang diharuskan. Seto Mulyadi
menambahkan bahwa penelitian di AS menunjukkan, mereka yang di home schooling,
secara akademik maupun psiko-sosial banyak yang lebih tinggi daripada anak-anak
yang di sekolah biasa.
Di
homeschooling sendiri, guru hanya berperan sebagai fasilitator proses belajar.
Guru juga bisa belajar bersama-sama dengan peserta didik. Tempat belajrnya bisa
di mana saja, di tenda, rumah, atau pasar. Sesekali mereka bisa diajak keluar,
misalnya ke kantor polisi, pemadam kebakaran atau apa saja. Intinya
homeschooling tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Bukan anak
untuk kurikulum, tetapi kurikulum untuk anak. Jadi, kurikulum didesain untuk
anak dalam kondisi yang berbeda.
