STRUKTUR MANAJEMEN SEKOLAH SWASTA
A. YAYASAN
1. Pengertian
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai
anggota.
2. Status
dan Kedudukan
a. Badan
hukum yang membawahi sekolah.
b. Pemilik
modal dan kekayaan sekolah.
c. Pemilik
kepentingan (visi) penyelenggaraan pendidikan.
d. Penanggung
jawab penyelenggaraan sekolah.
3. Peran
a. Penyelenggara dan penanggung jawab
sekolah secara hukum.
b. Penentu visi, orientasi, platform
program dan kebijakan dasar sekolah.
c. Pemberi mandat dan tanggung jawab
pengelola sekolah.
d. Penyedia sarana, prasarana dan
pembiayaan sekolah.
e. Pengendali pengelolaan sekolah.
4. Fungsi
a. Menyelenggarakan lembaga pendidikan
sejak proses perijinan.
b. Menetapkan visi, orientasi, platform
program dan kebijakan sekolah.
c. Menyeleksi, mengangkat dan
memberhentikan tenaga pengelola sekolah.
d. Menyediakan sarana, prasarana dan
pembiayaan sekolah.
e. Memberikan pertimbangan dan
persetujuan terhadap rencana program pengelolaan sekolah.
f.
Mengesahkan
program dan anggaran sekolah.
g. Mengawasi dan mengendalikan proses
pengelolaan sekolah.
h. Menilai kinerja dan tanggung jawab
pengelola sekolah.
i.
Memutuskan
batas-batas kerja sama sekolah dengan pihak luar.
j.
Bertanggung jawab atas kepengurusan, kepentingan
dan tujuan yayasan.
k. Bertanggung
jawab di berhadapan pengadilan.
l.
Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan
unit-unit yayasan.
m. Menanggung
kerugian unit kegiatan yang disetujui oleh yayasan kepada pihak ketiga.
(Dasar: UU nomor 28 Tahun 2004)
C. KEPALA
SEKOLAH
1. Pengertian
Kepala sekolah adalah pimpinan
pelaksana (manager) yang diberi tugas oleh yayasan untuk menjalankan proses
persekolahan/permadrasahan. (Permendiknas
13/ 2007)
2. Status
dan Kedudukan
a. Wakil yayasan dalam mengelola unit
kerja yayasan.
b. Manager pelaksana pengelolaan
sekolah.
c.
Hubungan
kepala sekolah dengan yayasan bersifat instruksional.
3. Peran
a. Manajer
sekolah
b. Leader/Pemimpin
c. Educator/Pendidik
d. Administrator
e. Supervisor
f.
Inovator
g.
Motivator
4. Fungsi
a. Memimpin pengelolaan sekolah.
b. Merencanakan program dan anggaran
sekolah berdasarkan RKS dan RKJM yang ditetapkan oleh pengurus yayasan.
c. Mengorganisir tenaga guru dan
pegawai.
d. Mengendalikan pelaksanaan program
dan anggaran sekolah.
e. Mengevaluasi pelaksanaan program dan
realisasi anggaran sekolah.
f.
Melaksanakan
tugas kedinasan dengan instansi terkait.
g. Mengkomunikasikan program dan
kebijakan sekolah dengan wali murid, komite sekolah dan masyarakat.
h. Melaporkan kondisi, perkembangan,
proses dan hasil pelaksanaan program sekolah kepada pengurus yayasan dan komite
sekolah.
i.
Mempertanggungjawabkan
kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program sekolah kepada
pengurus yayasan.
(Dasar: Permendiknas 13/ 2007)
D. KOMITE SEKOLAH
1. Pengertian
Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri
yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 56, ayat 3 UU Nomor
20 Tahun 2003)
2. Status
dan Kedudukan
a. Komite Sekolah adalah lembaga
swadaya masyarakat, yakni lembaga mandiri yang berkedudukan di luar struktur
kelembagaan sekolah.
b. Komite Sekolah/Madrasah adalah mitra
sekolah.
c. Hubungan Komite Sekolah/Madrasah dan
sekolah bersifat koordinatif.
3. Peran
a.
Pemberi pertimbangan (advisory agency)
dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah;
b.
Pendukung (supporting agency), baik yang
berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di
sekolah;
c.
Pengontrol (controlling agency) dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
di sekolah;
d.
Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan
masyarakat di satuan sekolah.
4. Fungsi
a. Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu;
b. Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri)
dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
c. Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan
yang diajukan oleh masyarakat;
d. Memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai:
1. Kebijakan
dan program pendidikan;
2. Rencana
Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
3. Kriteria
kinerja satuan pendidikan/sekolah;
4. Kriteria
tenaga kependidikan;
5. Kriteria
fasilitas pendidikan; dan
6. Hal-hal
lain yang terkait dengan pendidikan;
e.
Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi
dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
f.
Menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
g.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan.
(Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor
044/U/2002)