twitter
rss


Sekolah formal umumnya belum mampu memberikan suasana yang aman, nyaman, menyenangkan, dan menggairahkan bagi para peserta didik untuk mengembangkan bakat, minat, dan potensi pribadinya secara optimal. Metode konvensional yang diterapkan pada sekolah formal cenderung memperlakukan beragam karakteristik siswa secara seragam. Setiap anak diberi materi yang sama tanpa mempertimbangkan minat si anak, sedangkan materi yang menjadi minat si anak justru tidak diberikan secara memadai. Materi yang diberikan pun kurang aplikatif jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari si anak hingga ia dewasa. Apa yang telah dipelajari anak di sekolah pun cepat sekali dilupakan. Materi-materi yang dihafal anak akan mudah hilang setelah ujian selesai. Akibat metode pembelajaran yang seperti inilah maka dihasilkan lulusan-lulusan yang kurang mampu untuk mandiri, kurang kreatif serta menjadi beban dalam masyarakat. Misalnya, susah mencari kerja karena apa yang anak pelajari di sekolah tidak terpakai di dunia kerja.
Hal tersebut senada dengan Y.B. Mangun Wijaya atau lebih dikenal dengan sebutan “Romo Mangun” (dalam Dodi dan Andi Suwirta, 2011: 176) yang berpendapat bahwa pendidikan dasar yang dilaksanakan saat ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi. Pendidikan dalam konteks ini belum dapat membuat anak-anak survive dan independen. Oleh karenanya tidak heran apabila terjadi pengangguran intelektual, karena para lulusannya lebih cenderung untuk mencari pekerjaan ketimbang berkreasi membuat lapangan kerja atau berwirausaha sendiri.
Melihat adanya kelemahan-kelemahan yang ada di sekolah formal maka munculah berbagai macam sekolah alternatif. Ada yang berbasis semi formal, sekolah alam, atau home schooling.  Beberapa contoh sekolah alternatif, yaitu sekolah alternatif Qoryah Thayibah di Salatiga, home schooling Kak Seto, Sanggar Akar, sekolah alam, Argowilis di Cilongok Banyumas, dan Kandank Jurank Dik Doank. Proses pembelajaran di sekolah-sekolah tersebut umumnya lebih santai dan menyenangkan bagi anak didik. Anak-anak dapat belajar sesuka hatinya, dengan gaya belajar masing-masing yang unik. Kurikulum disusun sedemikian rupa sehingga anak tidak bosan untuk belajar.
Sekolah Swadaya selama beberapa tahun telah mengkompromikan kepentingan anak-anak yang memiliki minat luar biasa pada keolahragaan dengan kepentingan mereka akan masa depannya setelah masa emas prestasi berakhir. Kita tahu bahwa tidak sedikit olahragawan yang berprestasi nasional bahkan internasional terpuruk kehidupannya setelah eksistensinya sebagai atlet memudar. Sekolah Swadaya memberikan layanan alternatif pembelajaran di tengah kesibukan atlet-atlet muda ini menggeluti program latihan yang intensif.

Sekurang-kurangnya lebih dari 5 tahun terakhir (setara dengan satu kali PELITA), Sekolah Swadaya bergerak dengan VISI yang remang-remang, dan/atau kehilangan arah/orientasi kemajuan. Rabun-visi ini mengakibatkan pencanangan MISI menjadi tidak masif dan  sistematis, tidak tersambung dengan dinamika masyarakat (perubahan sosial-ekonomi), serta kurang tanggap akan daya saing (competitiveness). Akibatnya, Sekolah Swadaya gagal memantapkan posisi strategisnya mempertahankan sekolah-sekolahnya sebagai pilihan utama masyarakat, yang pernah disandangnya di masa lalu.
Sebagai organ tertinggi yayasan, untuk membalikkan sitiuasi dan kondisi ini (reborn), Pembina menetapkan visi Yayasan Pendidikan Nasional Swadaya sebagai berikut:
“menjadi badan hukum terbaik
pengelola pusat unggulan pendidikan
di Kota Bandung.”
Pembina selanjutnya akan menyusun mission statements yang berbobot (memadai bebannya), mengandung tantangan yang berkemungkinan (possible) untuk dicapai, mengundang gairah (passion) berkarya, serta terukur pelaksanaan dan pencapaiannya. Pekerjaan merancang “pernyataan MISI” ini sekarang sedang dalam tahap pengumpulan data, survey, dan riset. Perubahan visi-misi Sekolah Swadaya otomatis akan menyesuaikan fungsi-fungsi organisasi Pengurus.

Kaidah alam menyatakan bahwa perubahan itu pasti. Perbedaannya hanya pada posisi kita sebagai subyek, atau obyek, atau efek/dampak perubahan, yang pasti dan selalu terjadi itu. Perbedaan bergantung kepada persiapan dan kesiapan unsur-unsur organisasi maupun organisasi secara keseluruhan. Selayaknya Pengurus yang sekarang bertugas dapat memposisikan diri sebagai subyek perubahan fungsi. Kuncinya, ya itu tadi, persiapan dan kesiapan. Persiapan dan kesiapan seseorang itu akan menempatkannya ke dalam pilihan tindakan, yaitu formulasi (subyek), antisipasi (obyek), serta hibernasi atau eliminasi (efek).
Persiapan mendasar yang dituntut dari organisasi Pengurus adalah pemahaman atas nilai-nilai manajemen Yayasan yang baru yang disebut CETARR, yaitu:

  • Credible
  • Evaluable
  • Transparant
  • Accountable
  • Reliable
  •  Real-time.
Sebagai tahap pertama, nilai-nilai CETARR ini diterapkan pada manajemen keuangan. Kemudian akan dilanjutkan pada manajemen program. Manajemen keuangan CETARR diimplementasikan dalam program CMS ( Cash Management System), sedangkan manajemen program CETARR akan diimplementasikan dalam program Internet of Thing.


STRUKTUR MANAJEMEN SEKOLAH SWASTA
A.      YAYASAN
1.      Pengertian 
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 
2.      Status dan Kedudukan
a.       Badan hukum yang membawahi sekolah.
b.      Pemilik modal dan kekayaan sekolah.
c.       Pemilik kepentingan (visi) penyelenggaraan pendidikan.
d.      Penanggung jawab penyelenggaraan sekolah.
3.      Peran
a.       Penyelenggara dan penanggung jawab sekolah secara hukum.
b.      Penentu visi, orientasi, platform program dan kebijakan dasar sekolah.
c.       Pemberi mandat dan tanggung jawab pengelola sekolah.
d.      Penyedia sarana, prasarana dan pembiayaan sekolah.
e.      Pengendali pengelolaan sekolah.
4.      Fungsi
a.       Menyelenggarakan lembaga pendidikan sejak proses perijinan.
b.      Menetapkan visi, orientasi, platform program dan kebijakan sekolah.
c.       Menyeleksi, mengangkat dan memberhentikan tenaga pengelola sekolah.
d.      Menyediakan sarana, prasarana dan pembiayaan sekolah.
e.      Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana program pengelolaan sekolah.
f.        Mengesahkan program dan anggaran sekolah.
g.       Mengawasi dan mengendalikan proses pengelolaan sekolah.
h.      Menilai kinerja dan tanggung jawab pengelola sekolah.
i.        Memutuskan batas-batas kerja sama sekolah dengan pihak luar.
j.        Bertanggung jawab atas kepengurusan, kepentingan dan tujuan yayasan.
k.       Bertanggung jawab di berhadapan pengadilan.
l.        Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan unit-unit yayasan.
m.    Menanggung kerugian unit kegiatan yang disetujui oleh yayasan kepada pihak ketiga.
(Dasar:  UU nomor 28 Tahun 2004)
C.      KEPALA SEKOLAH
1.      Pengertian 
Kepala sekolah adalah pimpinan pelaksana (manager) yang diberi tugas oleh yayasan untuk menjalankan proses persekolahan/permadrasahan. (Permendiknas 13/ 2007)
2.      Status dan Kedudukan
a.       Wakil yayasan dalam mengelola unit kerja yayasan.
b.      Manager pelaksana pengelolaan sekolah.
c.       Hubungan kepala sekolah dengan yayasan bersifat instruksional.
3.      Peran 
a.       Manajer sekolah
b.      Leader/Pemimpin
c.       Educator/Pendidik
d.      Administrator
e.      Supervisor
f.        Inovator
g.       Motivator
4.      Fungsi
a.       Memimpin pengelolaan sekolah.
b.      Merencanakan program dan anggaran sekolah berdasarkan RKS dan RKJM yang ditetapkan oleh pengurus yayasan.
c.       Mengorganisir tenaga guru dan pegawai.
d.      Mengendalikan pelaksanaan program dan anggaran sekolah.
e.      Mengevaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggaran sekolah.
f.        Melaksanakan tugas kedinasan dengan instansi terkait.
g.       Mengkomunikasikan program dan kebijakan sekolah dengan wali murid, komite sekolah dan masyarakat.
h.      Melaporkan kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program sekolah kepada pengurus yayasan dan komite sekolah.
i.        Mempertanggungjawabkan kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program sekolah kepada pengurus yayasan.
(Dasar:  Permendiknas 13/ 2007)
D.     KOMITE SEKOLAH 
1.      Pengertian
Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)
2.      Status dan Kedudukan
a.       Komite Sekolah adalah lembaga swadaya masyarakat, yakni lembaga mandiri yang berkedudukan di luar struktur kelembagaan sekolah.
b.      Komite Sekolah/Madrasah adalah mitra sekolah.
c.       Hubungan Komite Sekolah/Madrasah dan sekolah bersifat koordinatif.
3.      Peran
a.       Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah;
b.      Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
c.       Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah;
d.      Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan sekolah.
4.      Fungsi
a.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
b.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
c.       Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
d.      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai:
1.       Kebijakan dan program pendidikan;
2.       Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
3.       Kriteria kinerja satuan pendidikan/sekolah;
4.       Kriteria tenaga kependidikan;
5.       Kriteria fasilitas pendidikan; dan
6.       Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
e.      Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
f.        Menggalang  dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
g.       Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
(Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002)